KPU Minta Bakal Calon Swab Test Sebelum Daftar, Yusuf: Semuanya harus Taati Tatatertib

Semuanya harus menaati tata tertib selama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
NET
Logo KPU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Komisioner KPU Kapuas Hulu M. Yusuf menyatakan, sebelum bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon, harus di lakukan dulu swab.

"Nanti hasil swab itu sendiri, dilampirkan juga dalam persyaratan lainnya. Semuanya harus menaati tata tertib selama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu," ujar M Yusuf, Selasa (1/9/2020).

Yusuf menjelaskan, dalam pendaftaran yang dibolehkan hadir seperti Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Sekretaris, Ketua Tim, Sekretaris, dan petugas penghubung (LO).

"Mereka semua diberikan tanda pengenal, hanya mereka yang bisa masuk, dan jumlah penduduk diperoleh masuk halaman, paling banyak 30 orang," ucapnya.

KPU Kapuas Hulu Lakukan Persiapan Jelang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Kemudian, KPU tidak menerima pendaftaran, apabila unsur tersebut dan bakal calon tidak hadir, kecuali ada halangan tapi harus ada bukti yang jelas. "Pastinya wajib hadir baik calon, ketua tim, sekretaris, dan LO," ujarnya.

Yusuf menyatakan, semua yang hadir dalam pendaftaran wajib menaati protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, serta pengecekan suhu tubuh.

"Diharapkan semua tata tertib pendaftaran bisa di taati kita semua," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved