KPU Kapuas Hulu Lakukan Persiapan Jelang Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Ahmad Yani menyatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu dimulai dari tanggal 4-6 September 2020.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Sahirul Hakim
Rapat koordinasi persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, digelar oleh KPU Kapuas Hulu, di Hotel Mitra Sentosa Putussibau, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengelar rapat koordinasi, dalam persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Acara berlangsung di Hotel Mitra Sentosa Putussibau, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, yang didampingi anggota komisioner KPU lainnya, Selasa (1/9/2020).

Ahmad Yani menyatakan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu dimulai dari tanggal 4-6 September 2020.

"Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk pengaturan waktu dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu, jelas Yani, ada terbagi beberapa sesi dari tanggal 4, 5, dan 6 September 2020.

KPU Ketapang Sampaikan Beberapa Tahapan Pendaftaran Paslon

"Pembukaan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB (pagi) sampai pukul pukul 00.00 WIB (malam)," ucapnya.

Yani menjelaskan, dalam dalam koordinasi rapat ini membuat kesepakatan dalam pendaftaran, sehingga pada saat pendaftaran berjalan aman dan tertib, dan tetap menaati protokol kesehatan.

"Jadi dalam pendaftaran, tidak ada yang merasa dirugikan atau beda dalam pelayanan.

Maka adanya rapat koordinasi ini, semuanya sama-sama mengetahui aturan main selama pendaftaran," ungkapnya.

Komisioner KPU Kapuas Hulu, M. Yusuf menyatakan tempat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, dilaksanakan dihalaman Sekretaris KPU.

"Kami akan membuat tenda, karena kalau di ruangan tidak cukup," ujarnya.

Yusuf menjelaskan, dalam pendaftaran yang dibolehkan hadir seperti Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Sekretaris, Ketua Tim, Sekretaris, dan petugas penghubung (LO).

"Mereka semua diberikan tanda pengenal, hanya mereka yang bisa masuk, dan jumlah penduduk diperoleh masuk halaman, paling banyak 30 orang," ucapnya.

Kemudian, KPU tidak menerima pendaftaran, apabila unsur tersebut dan bakal calon tidak hadir, kecuali ada halangan tapi harus ada bukti yang jelas.

"Pastinya wajib hadir baik calon, ketua tim, sekretaris, dan LO," ujarnya.

Yusuf menyatakan, semua yang hadir dalam pendaftaran wajib menaati protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, serta pengecekan suhu tubuh.

"Diharapkan semua tata tertib pendaftaran bisa di taati kita semua," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved