Baru Menjabat, Ini Komitmen Kasatpol PP Kalbar Terkait Penerapan Pergub Nomor 110
Ia menyampaikan tujuan utama ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 adalah untuk melindungi masyarakat
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anthonius Rawing baru saja dilantik oleh Gubernur Kalbar sebagai Kasat Pol PP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadisdukcapil Kalbar.
Baru menjabat, Anthonius Rawing tentu mempunyai tugas untuk penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronan Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menyampaikan tujuan utama ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 adalah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Masyarakat harus paham, Pergub ini tujuannya bukan untuk menambah beban masyarakat dengan denda Rp 200 ribu.
Ini dilakukan agar kita sebagai masyarakat Kalbar dapat lebih disiplin mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian dari penularan Covid- 19”, ungkap Rawing di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020).
• Satpol PP Provinsi Kalbar Terus Gencarkan Razia Masker di Warkop
Menurutnya, Pergub yang dikeluarkan selain untuk meindungi masyarakat juga mengharapkan partisipasi warga masyarakat serta pemangku Kepentingan agar secara bersama dapat melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita ingin masyarakat dapat menerapkan pola hidub bersih dan sehat dan yang terpenting adalah bagaimana kehidupan sosial dan ekonomi dapat pulih kembali”, terangnya .
Dikatakannya pemahaman-pemahan di sosial media yang katanya Pemprov Kalbar ingin membebani masyarakat dengan denda Rp 200 ribu itu keliru.
"Silahkan masyarakat beraktivitas seperti biasa ke pasar, ke kantor, bahkan ke tempat-tempat wisata tetapi jangan lupa untuk pakai masker, terapkan jarak 1,5 meter, dan cuci tangan pakai sabun,” pinta Kasat Pol PP yang baru saja dilantik pada 26 Agustus 2020 lalu.
Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini juga menjelaskan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
• Satpol PP Amankan Dua Anak Bawah Umur Nginap di Hotel Pontianak Kalimantan Barat
“Petugas kami sebelumnya sudah turun langsung ke pasar, tempat-tempat usaha dan lainnya.
Sebagian masyarakat sudah sangat patuh dan sadar dengan menggunakan masker, termasuk tempat-tempat usaha beberapa sudah baik dalam menerapkan protokol penceganan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
Namun dikatakannya masih banyak masyarakat yang abai menganggap wabah Covid-19 seolah-olah sudah tidak ada.
Contohnya, ketika Petugas melakukan pembinaan, banyak menemukan orang tua yang secara umurnya tampak cukup rentan, berjualan di pasar, tetapi tidak menggunakan masker.