Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Akibat COVID 19, Satgas Pangan Lakukan Update Data Setiap Hari
Ia mengatakan ketersediaan ini di upadate setiap harinya dengan melibatkan sejumlah pihak.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Menyikapi dampak COVID 19, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah membentuk Satgas Pangan yang diketuai Sekda Mempawah, Ismail.
Sekda mengatakan Satgas pangan ini bertugas memastikan ketersediaan 11 bahan pokok di Kabupaten Mempawah tercukupi.
"Satgas Pangan ini dibentuk sejak awal COVID 19 dan hingga berakhir nantinya. Adapun 11 bahan pokok tersebut antara lain, Beras, Jagung, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Besar, Cabai Rawit, Daging Sapi/Kerbau, Daging Ayam Ras, Telur Ayam Ras, Gula Pasir, dan Minyak Goreng," ujar Sekda, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan ketersediaan ini di upadate setiap harinya dengan melibatkan sejumlah pihak.
"Jadi updatenya dilaporkan setiap hari, kita di tim melibatkan TNI Polri, Disperindagnaker, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan pihak kecamatan. Melalui ini pemerintah memastikan dampak covid 19 agar bahan pokok tersedia dan kebutuhan masyrakat terpenuhi," katanya.
Melalui pelaporan setiap harinya diharapkan langkah untuk di antisipasi agar mudah terpenuhi.
• Polres Ketapang Bagikan 200 Paket Sembako Pada Warga Terdampak Covid-19
"Kita sudah jalan, secara teknis seketrayia satgas pangan di dinas pertanian yang mengupdate hasil monitoring keetersedian pangan setiap hari. Sejauh ini stabil dan inflasi terkendali, kita berharap geliat ekonomi tetap bergerak di masa New Normal, ketersediaan ada dan ada daya beli," tuturnya.
Sementara itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Mempawah, Gusti Basrun mengatakan Ketersediaan dan update data harga pangan pokok strategis menjadi sangat penting.
Terlebih perubahan atau pegerakan harga yang begitu cepat sangat mungkin memberikan efek domino, dari sebatas persoalan ekonomi hingga politis.
"Untuk itu perlu dilakukan langkah strategis dalam melakukan pelaporan harga pangan pokok strategis guna mendapatkan data
terkini yang obyektif secara harian sebagai landasan penentu kebijakan stabilisasi harga dan pasokan terutama ditengah kondisi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini. Kondisi ketersediaan pangan berkaitan dengan faktor harga dan pasokan pangan itu sendiri. Harga dan pasokan pangan merupakan indikator-indikator strategis yang saling terkait,
yang biasa digunakan untuk mengetahui status distribusi pangan," ujarnya.
Ia menilai erjadinya gangguan pada pasokan yang dapat mempengaruhi harga pangan perlu segera mendapat respon kebijakan dari pemerintah karena dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan dapat mengakibatkan terganggunya kondisi sosial politik nasional.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring tentang kondisi pasokan dan harga pangan yang tepat (up to date) dan akurat, agar dapat segera dilakukan antisipasi dan respon terhadap kemungkinan terjadinya gejolak. Untuk memastikan ketersediaan, distribusi dan stabilisasi harga bahan pangan di daerah khususnya ditengah kondisi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tersebut, maka dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan di Daerah yang bertugas untuk memastikan dan memonitoring secara harian ketersediaan, kelancaran distribusi dan fluktuasi harga bahan pangan di daerah," paparnya.
Ia mengatakan tentu dalam pembentukan satgas Pangan ini berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan memiliki dasar Hukum.
"Adapun dasar Hukum Satgas Pangan ini diantaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/3149/SJ tanggal 14 Mei 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah. Keputusan Bupati Mempawah Nomor 179 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Mempawah," pungkasnya. (*)