BLT 600 Ribu Tahap 2 Meluncur! Cek Nama Kamu Melalui SMS, WhatsApp dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sehingga Ida Fauziyah meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap 2 dan selanjutnya dilakukan..
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dana program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk tahap pertama sudah disalurkan, Kamis 27 Agustus 2020 lalu.
Untuk pencairan tahap kedua dijadwalkan mulai pekan ini, Senin 31 Agustus hingga Jumat 4 September 2020.
Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Video Conference, dana bantuan langsung tunai (BLT) langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sebanyak 2,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi ditransfer melalui bank penyalur.
Tiap penerima di transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan dua bulan.
• 3 JUTA PENERIMA BLT Tahap 2 Rp 600 Ribu Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, Siap Ditransfer
Dari total 2,5 juta penerima tahap pertama tersebut, BLT disalurkan melalui empat Bank BUMN yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Sementara pemilik rekening bank swasta, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan ke bank lain membutuhkan waktu dalam proses transfer antar-bank sekitar satu hingga dua hari.
Saat ini yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa nama anda tercatat sebagai calon penerima BLT Rp 600 ribu bagi pekerja.
Sehingga Ida Fauziyah meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap 2 dan selanjutnya segera dilakukan.
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid hanya 8.177.261, sementara sisanya sekitar 1.155.125 dipastikan tidak valid sebagai penerima.
• BLT Tahap ke 2 Segera Cair! Penuhi Syarat dan Cara Mendapatkan BLT untuk Gaji di Bawah 5 Juta
Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
* Bagi yang belum mengetahui cara mengecek penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

• Cek KPJ BPJS! Pastikan Dapat BLT Rp 600 Ribu Pencairan Tahap II LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
* Masukkan alamat email di kolom user.
* Masukkan kata sandi.
* Setelah masuk, pilih menu layanan.
* Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
* Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
* Saldo kamu akan ditampilkan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Melalui SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910. (*)