Komisi Informasi Dorong KPU-Bawaslu Gandeng Pihak Desa Sosialisasi Pilkada

Darusalam mengungkapkan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar informasi tentang tahapan pilkada ini diterima masyarakat.

TRIBUN PONTIANAK/ RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, M Darusalam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar, M Darusalam mendorong KPU dan Bawaslu untuk lebih terbuka dalam pelaksanaan pilkada 2020. 

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sangat penting karena menyangkut pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional publik.

"Secara manajemen KPU dan Bawaslu sudah membuka setiap tahapan ke masyarakat, tapi ada 697 desa yang belum ada akses internet dan 286 yang blank spot atau tidak ada akses komunikasi. Ini perlu diperhatikan karena sistem informasi melalui media sosial maupun digital tidak mampu mengakomodir wilayah ini," kata Darussalam, kamis (27/8/2020). 

Darusalam mengungkapkan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar informasi tentang tahapan pilkada ini diterima masyarakat.

KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Melalui Senam Sehat dan Launching Pilkada Sambas

Antara lain dengan melakukan kerjasama melibatkan aparatur di pemerintahan desa. 

"Mau tidak mau dilakukan secara manual atau kerjasama dengan aparatur desa setempat. Menyampaikan informasi untuk penguatan kualitas demokrasi pemilihan serentak 2020 karena struktur pemerintahan desa lebih lengkap. 

Kalau bisa ini dilakukan akan jadi salah satu solusi bagi pemenuhan hak informasi pada wilayah tersebut," ujar Salam, sapaan akrabnya. 

Sementara itu, terkait dengan jalur atau prosedur pelaporan atas sengketa informasi pemilihan, salam menerangkan jika hal itu harus memenuhi aturan. 

Seperti permohonan kepada badan publik dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.  

Permohonan ditujukan kepada ppid badan publiknya, misalnya KPU. PPID memiliki waktu 3 hari kerja untuk merespon permohonan tersebut, bila informasi yang dimohon ternyata belum dikuasai maka sesuai perki no. 1 tahun 2019 PPID diberikan waktu 2 hari kerja lagi untuk memenuhi. 

Dalam hal permohonan informasi tidak direspon oleh PPID, pemohon dapat melakukan keberatan kepada atasan ppid dan dalam jangka waktu 3 hari kerja atasan ppid harus memberi tanggapan. 

"Nah, kalau tiga hari tidak ditanggapi maka pemohon dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa informasi pemolihan di komisi informasi dengan menyampaikan permohonan sebelum ke KI sebelum berahirnya 14 hari kerja terhitung dari waktu berakhirnya tanggapan atasan PPID," katanya.

"Dalam permohonan informasi kepada PPID perlu diketahui pemohon harus menyampaikan alasan dari permohonan informasi tersebut dengan melampirkan persyaratan seperti coppy identitas untuk permohonan perorangan, surat kuasa untuk permohonan atas nama kelompok orang dan ad/art untuk pemohon berbadan hukum, karena hal tersebut akan menjadi persyaratan administri dalam sengketa informasi di komisi informasi," tutup Darusalam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved