BP Jamsostek Terapkan Validasi Berlapis, Pastikan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima BSU.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
ISTIMEWA BP Jamsostek
Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek, Agus susanto (kiri) sedang memberikan pengarahan dalam sebuah acara, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan ketentuan umum gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BP Jamsostek.

Saat ini, ujar Agus, BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Senin (24/8/2020).

Program BLT Karyawan Swasta Cair 25 Agustus 2020, Cek Rekening Ditransfer Rp 1,2 Juta!

Untuk mewujudkan hal tersebut, BP Jamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

CAIR 25 Agustus, Belum Semua Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved