CAIR 25 Agustus, Belum Semua Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Program stimulasi dampak Covid-19 berupa bantuan tunai langsung (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta akan cair, Selasa (25/8/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program stimulasi dampak Covid-19 berupa bantuan tunai langsung (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta akan cair, Selasa (25/8/2020).
Namun, belum semua karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT tersebut.
Karena, penyalurannya akan dibagi menjadi beberapa gelombang. Rencananya, gelombang pertama akan mulai disalurkan pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Diketahui saat ini, total terdapat 15,7 juta karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapat bantuan subsidi Rp 600 ribu.
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020) kemarin.
Agus menyebut, saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang telah memenuhi kriteria dan siap menerima BLT Rp 600 ribu.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.