Syarat Pencairan BLT Pelaku Usaha Mikro Rp 2,4 Juta, Dana Bantuan untuk Tambahan Modal Kerja
Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini akan diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Teten meminta para pelaku usaha mikro untuk dapat aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat untuk mendapat bantuan ini.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
Adapun lembaga pengusul yaitu dinas yang membidangi Koperasi dan UMK provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
"Saat ini terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, koperasi, LKM, himbara (BRI dan BUMN seperti PNM dan PT Pegadaian) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," jelas Menteri Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dana Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro Segera Cair, Simak Syaratnya
(*)