Pengukuhan Pengurus Baru DPD PFKPM Singkawang, H Uray Mariadi: Masa Bhakti Kami Belum Usai

Dengan berdiri tegap di teras Sekretariat DPP PFKPM Kota Singkawang, ia mengungkapkan kekecewaannya atas pengukuhan kepengurusan baru tersebut.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Ketua DPD PFKPM Kota Singkawang Periode 2018-2020, H Uray Mariadi bersama para pengurus ormas membacakan teks dimana menyesalkan adanya pengukuhan baru DPD PFKPM Kota Singkawang periode 2020-2025. Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengukuhan kepengurusan DPD PFKPM Kota Singkawang periode 2020-2025, oleh salah satu Wakil Ketua Umum bersama Sekjend DPP PFKPM Kalbar pada Kamis (20/8) lalu di Aula Hotel Mahkota Singkawang, disesalkan oleh H Uray Mariadi.

Pasalnya, H Uray Mariadi menegaskan dirinya masih merupakan Ketua Kepengurusan DPD PFKPM Kota Singkawang dalam masa bhakti periode 2018-2023.

Dengan berdiri tegap di teras Sekretariat DPP PFKPM Kota Singkawang, ia mengungkapkan kekecewaannya atas pengukuhan kepengurusan baru tersebut.

"Kami sangat tidak menyetujui tentang adanya pengukuhan kepengurusan DPD PFKPM yang baru itu, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan organisasi yang ada,
masa bhakti kami belum usai," tegas H Uray Mariadi kepada awak media saat konferensi Pers, Jumat (21/8/2020).

Jabat Ketua DPD PFKPM Kota Singkawang, Ini Program Prioritas Muhammadin

Dengan suaran lantang, ia mengatakan kepengurusan DPD PFKPM Kota Singkawang dibawah pimpinannya masih belum berakhir dan akan terus berjalan hingga masa bhaktinya selesai di tahun 2023.

Pengukuhan kepengurusan baru tersebut pun membuat dirinya merasa heran atas langkah yang diambil DPP PFKPM Kalbar. Menurutnya apabila terdapat kesalahan oleh DPD PFKPM Kota Singkawang dibawah pimpinannya, seharusnya DPP PFKPM Kalbar memberikan teguran terlebih dahulu.

"Tapi ini, kami sendiri tidak pernah diberi tahu kesalahan kami, atau tidak diberikan teguran apapun," imbuhnya.

Seharusnya, kata H Uray Maryadi, pihak DPP PFKPM Kalbar harus mengacu kepada aturan yang berlaku di AD/ART.

Namun, langkah yang dilakukan DPP PFKPM Kalbar saat ini menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika kita tidak mengacu kepada aturan yang ada lantas kita mau mengacu kepada apa lagi, semua harus ada aturan," tegasnya.

Terlebih, kata Uray Mariadi, PFKPM adalahan organisasi kemasyarakatan yang membawa identitas bangsa Melayu, tentunya tata cara, etika, adat dan adab Melayu harus dikedepankan, musyawarah untuk mufakat digunakan, bukan mengikuti kemauan sendiri.

Lebih jauh, H Uray Mariadi menegaskan DPD PFKPM Kota Singkawang dibawah kepemimpinannya adalah jelas dan sah serta sesuatu aturan.

DPD PFKPM Kota Singkawang dibawah kepemimpinannya telah melalui proses musda yang dilakukan pada 20 Juni 2018 lalu, di Rumah Melayu Balai Serumpun Kota Singkawang. Dimana proses musda tersebut dipimpin oleh Waketum 1 DPP PFKPM Kalbar, Merza Berliandi mewakili Ketua Umum DPP PFKPM Kalbar Alm. H Firman Muntako yang pada saat itu berhalangan hadir.

"Diputuskanlah saya sebagai ketua DPD PFKPM Kota Singkawang masa bhakti 2018-2023 dan surat keputusan masa bhakti 2018-2023 ditanda tangani oleh H Firman Muntako selaku ketua umum DPP PFKPM Kalimantan Barat," tegas Uray Mariadi.

Selain itu, ia pun mempertanyakan pernyataan dari Sekjend DPP PFKPM Kalbar dimana mengatakan DPP PFKPM Kalbar telah mengelurkan surat keputusan (SK) yang menyatakan DPD PFKPM Kota Singkawang periode 2020-2025 telah resmi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved