Cara Mendapatkan Uang Baru 75000, Simak Mekanisme Lengkapnya dan KLIK Pintar.bi.go.id
Adapun periode pemesanan uang baru Rp 75.000 tahap 2 akan dimulai 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penukaran uang baru 75000 sudah mulai dilakukan di Bank Indonesia mulai Selasa 18 Agustus 2020.
Sebelum melakukan penukaran, mereka yang berminat dengan uang baru itu harus memesan terlebih dahulu melalui pintar.bi.go.id.
Berikut ini cara memesan uang baru Rp 75000 seperti dilansir dari laman pintar.bi.go.id:
• Doa Akhir Tahun Latin, Arab dan Terjemah Lengkap: Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1442 H atau 1 Syuro
1. Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id.
2. Pilih Lokasi (Provinsi)
3. Pilih Lokasi penukaran
4. Pilih waktu penukaran
5. Pastikan mendapat bukti pemesanan. Simpan dalam bentuk cetak dan digital.
6. Lakukan penukaran uang sesuai lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
7. Saat melakukan penukaran uang, bawa KTP dan bukti pemesanan serta uang tunai Rp 75000
UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 dapat dimiliki dengan menukarkan uang senilai Rp75.000.
Satu KTP hanya dapat digunakan untuk penukaran 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI.
Jadwal Pengambilan Uang
Setelah proses pemesanan, maka selanjutnya adalah proses penukaran.
Bank Indonesia (BI) sudah membuat jadwal pemesanan penukaran uang Rp 75000 yang dibagi pada dua tahap.
Untuk tahap pertama, pemesanan penukaran dimulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Pada tahap ini, tempat penukaran adalah di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Adapun periode pemesanan uang baru Rp 75.000 tahap 2 akan dimulai 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Lokasi penukaran uang Rp 75.000 di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.
Serta dapat dilakukan di bank umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia terhitung mulai 2 Oktober 2020 hingga selesai.
Bisa Digunakan Transaksi
Uang edisi khusus ini sangat terbatas, hanya dicetak 75 juta lembar.
Oleh karena itu, banyak pihak beranggapan uang edisi khusus hanya untuk koleksi, alias tidak sah digunakan untuk bertransaksi.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi.
Meski memang selalu dicetak terbatas, sama dengan uang edisi khusus lainnya.
"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2020).
Sebelumnya pada saat peluncuran, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa.
Uang edusi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.
Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020," ujar Perry.