SKEMA Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 Mulai 25 Agustus 2020, Ada Tata Caranya

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.

"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

- WNI yang memiliki NIK

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved