Bupati Rupinus Evaluasi Bertahap Proses Belajar Tatap Muka

Menyikapi adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait proses pembelajaran saat pandemi Covid-19.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Sekadau Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau Aloysius. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU -  Sejumlah Sekolah di Kabupaten Sekadau mulai dibuka. 

Terakait itu, Bupati Sekadau Rupinus  akan mengevaluasi secara bertahap, Selasa (18/7/2020).

Diketahui saat ini Kabupaten Sekadau berstatus zona hijau terkait kasus Covid-19 dan mulai membuka sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka sejak 18 Agustus 2020.

Rupinus memastikan dalam proses pembelajaran secara tatap muka akan diterapkan aturan khusus, baik dari segi penjadwalan masuk kelas, hingga jarak antar siswa.

Desa ODF di Nanga Taman Bertambah 2, Rupinus Apresiasi Pemdes dan Masyarakat  

"Kita bertahap dan akan dievaluasi, saya minta kepada pihak sekolah untuk memperhatikan protokol kesehatan, jam masuk kelasnya di atur, siapkan tempat cuci tangan dan sebagainya," kata Rupinus

Menyikapi adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait proses pembelajaran saat pandemi Covid-19.

Bupati Sekadau memastikan akan mengikuti instruksi dari pemerintah provinsi.

"Yang jelas kita akan tetap menyesuaikan dengan situasi saat ini dan mengikuti petunjuk dari atas (Pemprov Kalbar)," tutup Bupati Sekadau Rupinus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved