Bupati Rupinus Evaluasi Bertahap Proses Belajar Tatap Muka
Menyikapi adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait proses pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sejumlah Sekolah di Kabupaten Sekadau mulai dibuka.
Terakait itu, Bupati Sekadau Rupinus akan mengevaluasi secara bertahap, Selasa (18/7/2020).
Diketahui saat ini Kabupaten Sekadau berstatus zona hijau terkait kasus Covid-19 dan mulai membuka sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka sejak 18 Agustus 2020.
Rupinus memastikan dalam proses pembelajaran secara tatap muka akan diterapkan aturan khusus, baik dari segi penjadwalan masuk kelas, hingga jarak antar siswa.
• Desa ODF di Nanga Taman Bertambah 2, Rupinus Apresiasi Pemdes dan Masyarakat
"Kita bertahap dan akan dievaluasi, saya minta kepada pihak sekolah untuk memperhatikan protokol kesehatan, jam masuk kelasnya di atur, siapkan tempat cuci tangan dan sebagainya," kata Rupinus
Menyikapi adanya surat edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait proses pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Bupati Sekadau memastikan akan mengikuti instruksi dari pemerintah provinsi.
"Yang jelas kita akan tetap menyesuaikan dengan situasi saat ini dan mengikuti petunjuk dari atas (Pemprov Kalbar)," tutup Bupati Sekadau Rupinus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sekadau-rupinus-evaluasi.jpg)