Bupati Muda Keluarkan Perbup Baru dalam Pengendalian Covid-19 di Era New Normal

Muda menerangkan dalam peraturan kali ini hanya menyesuaikan dari peraturan aebelumnya,

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muzammilul Abrori
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat secara simbolis peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2020 kepada Camat Sungai Raya, pada Senin (18/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kebiasaan kehidupan baru atu New Normal, pada Selasa (18/8/2020).

Disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan bahwa peraturan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sebenarnya Juni lalu kita sudah ada, cuma kita menyesuaikan lagi adanya inpres nomor enam. 

Cuman dasar hukumnya kan harus dibuat lagi, makanya kita menyesuaikan kembali menjadi Perbup 64,"

"Tapi juni lalu kita sudah ada, yaitu perbup 44 terkait dengan protokol kesehatan di era tatanan kebiasaan baru.

Jadi kita sudah buat mulai dari bulan juni," ujar Muda Mahendrawan.

WAKTU Sholat Tahajud Bacaan Niat Sholat Tahajud Tata Cara Sholat Tahajjud serta Doa Solat Tahajjud

Muda menerangkan dalam peraturan kali ini hanya menyesuaikan dari peraturan aebelumnya, lantaran dalam Inpres juga terdapat perubahan dari gugus tugas menjadi satgas (satuan tugas).

Lebih lanjut Muda mengatakan, agar peraturan terkait pencegahan Covid-19 di masa new normal dapat dipatuhi masyarakat, dirinya menggandeng seluruh elemen dari mulai camat, kepala desa, hingga sampai tingkat RT/RW.

"Jadi kita sudah menyerahkan kepada desa, camat supaya ikut mengawal.

Karena disitu ada ketentuan juga yang mendelegasikan desa-desa untuk membuat peraturan kepala desa,"

"Supaya terukur kalau mereka mengaturnya bersama-sama RT/RW akhirnya masyarakat mudah lebih patuh dan kita juga sekaligus lebih mudah melindungi masyarakat dan memaksimalkan bahwa apa-apa yang diatur itu memang efektif berjalan," paparnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved