Kakanwil Kemenkumham Kalbar Ungkap 2483 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Hukuman

Kemudian, Yunidar mengatakan untuk pembinaan secara khusus dilakukan kepada warga binaan ialah meningkatkan kegiatan kerja.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu saat diwawancara di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jalan KS. Tubun, Pontianak, Kalbar, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan terdapat 2483 Narapidana mendapatkan remisi umum pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia. 

"Untuk tahun ini secara keseluruhan di Kalbar yang mendapatkan remisi sebanyak 2483 orang terdiri dari pidana umum 1481 orang dan pidana khusus 1002 orang.

Jadi total keseluruhannya 2483 orang," ujarnya kepada wartawan usai upacara penyerahan secara simbolis Remisi bagi Narapidana dan anak di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jalan KS. Tubun, Pontianak, Kalbar, Senin (17/8/2020).

252 Warga Binaan Rutan Sambas Dapat Remisi 17 Agustus, Bupati Atbah Serahkan Secara Langsung SK

Dari jumlah 2483 orang itu, dikatakan Yunidar hanya 35 orang saja yang mendapatkan Remisi langsung bebas.

Sedangkan 2448 orang lainnya hanya mendapatkan remisi pengurangan sebagian.

Lebih lanjuta dijelaskannya, untuk persyaratan mendapatkan program remisi,  warga binaan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, mulai dari berperilaku baik selama menjalani hukuman selama enam bulan, dan melengkapi syarat dokumen P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan BA-17 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

"Persyaratan untuk dapatkan hal ini, mereka mengacu pada aturan yang diperuntukan Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan PP 28 tahun 2006, kemudian PP 99 tahun 2012," ungkapnya.

Unik, Warga dan Aktivis Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunungan Sampah TPA Batu Layang Pontianak

Kemudian, Yunidar mengatakan untuk pembinaan secara khusus dilakukan kepada warga binaan ialah meningkatkan kegiatan kerja.

Sebagaimana dikatakannya setelah warga binaan yang mendapatkan remisi, diharapkan nantinya bisa diterima oleh masyarakat hingga bisa beradaptasi dengan baik.

"Artinya ketika mereka sudah mengikuti kegiatan kerja, mereka dilepas dan mereka bisa diberdayakan oleh masyarakat dan juga berguna bagi masyarakat," ucap Yunidar.

Saat ini, ditengah pandemi covid-19. Yunidar mengatakan masih tetap menerapkan protokol kesehatan terkhusus dibidang pelayanan.

Hal itu dikatakannya sesuai dengan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM.

"Kami masih menerapkan apa yang diperintahkan Kemenkum dan HAM.

Dimana kunjungan warga masih ditiadakan dan seluruh warga binaan masih tetap melakukan kegiatan asimilasi untuk tetap dirumahkan," jelasnya. 

 Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved