DIPERCEPAT Penyaluran Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan Swasta & Rp 1,2 Menyusul! Cek Syarat Mutlak
Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabar terbaru tentang bantuan Rp 600 ribu kepada karyawan swasta.
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan tersebut dalam waktu dekat dan dipercepat dari rencana semula.
Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan penyisiran terhadap data pekerja yang akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Segera Cair, Ini 6 Syarat Penerima & Pedoman Pencairan Bantuan
Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dirangkum dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perkembangan informasi soal bantuan karyawan yang disebut Bantuan Subsidi Upah ini:
Jumlah penerima naik
Awalnya, pemerintah mencatat 13,8 juta pekerja swasta yang akan menerima bantuan ini.
Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15,7 juta.
"Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatkan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi gaji para pekerja atau karyawan ini pun bertambah.
"Anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Ida.
• ATURAN Baru Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu / Bulan, Pemerintah Tetapkan 6 Syarat Pencairan
12 juta rekening telah terkumpul
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020), menyebutkan, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi.