ATURAN Baru Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu / Bulan, Pemerintah Tetapkan 6 Syarat Pencairan
aturan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia merilis regulasi baru yang mengatur dan menjadi dasar untuk pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta.
Dalam regulasi terbaru itu, terdapat enam persyaratan yang ditetapkan sebagai kualifikasi penerima manfaat program subsidi gaji bagi karyawan swasta tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.
Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• GAJI 13 Tahun 2020 Sudah Cair, Pemerintah Alokasikan Full Gaji 13 & THR PNS TNI Polri Pensiunan 2021
Dilansir dari Kompas.com yang merangkumnya dari laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Enam syarat penerima subsidi gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif
• Jokowi Umumkan Jadwal Pencairan Rp 600 Ribu Per Bulan, Karyawan Gaji Bawah Rp 5 Juta Cek Nama Disini