Berikut Daftar 17 Aset Pemprov Kalbar yang Ditunda Persetujuan Penjualannya Oleh DPRD

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas Bukti Kepemilikan Aset, Taksiran Harga, Status Rumah Negara dan Surat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YA' M NURUl ANSHORY
Martinus Sudarno. 

11. Tanah kosong, luas 724 m2 di Jalan Alianyang, Kota Pontianak.

12. Tanah dan bangunan seluas 323 m2 di Asrama Rahardi Oesman Surabaya, Jalan Semolowaru Selatan XIII No:5, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

13. Tanah dan bangunan, luas 1.575 m2, eks Rumah Dinas PU di Jalan MT. Haryono No 27, Kota Pontianak.

14. Tanah kosong seluas 38.940 m2 di Jalan Wajok Hilir, KM 13, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

15. Tanah dan bangunan seluas 400 m2, Eks Rumah Dinas Jabatan Disnaker, Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raya 1, Sungai Raya.

16. Tanah dan bangunan seluas 24.500 m2 Kantor UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Provinsi Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak.

17. Tanah dan bangunan seluas 5.379 m2, Kantor UPT Taman Budaya, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved