Berikut Daftar 17 Aset Pemprov Kalbar yang Ditunda Persetujuan Penjualannya Oleh DPRD

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas Bukti Kepemilikan Aset, Taksiran Harga, Status Rumah Negara dan Surat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YA' M NURUl ANSHORY
Martinus Sudarno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Provinsi Kalbar menilai aset yang akan dijual Pemprov Kalbar belum sepenuhnya clean and clear.

Hal inilah menjadi satu di antara penyebab ditundanya persetujuan DPRD Provinsi Kalbar terhadap penjualan barang milik Pemda Kalbar melalui rapat paripurna beberapa hari lalu.

Adapun syarat, tahapan atau mekanisme yang harus dipenuhi tersebut terdiri atas Bukti Kepemilikan Aset, Taksiran Harga, Status Rumah Negara dan Surat Keterangan Tidak Digunakan Lagi.

Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 162 165 166 Pembelajaran 3 Pertumbuhan & Perkembangan Tumbuhan

ADA PERUBAHAN! Kabar Terkini Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dan Pembayaran Gaji 13 Pegawai dan Pensiunan

Persetujuan Penjualan Aset Ditunda DPRD Kalbar, Tim Pemprov Siap Lengkapi Persyaratan

Ketua Pansus Penjualan BMD atau Aset DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menjelaskan ditundanya persetujuan DPRD juga agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Adapun inilah 17 BMD atau Aset Daerah yang diusulkan Pemprov Kalbar untuk dijual atau dilepas.

1. Tanah kosong seluas 39.243 m2 di Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau.

2. Tanah dan bangunan seluas 16.765 m2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak.

3. Tanah dan bangunan seluas 2.400 m2 di Jalan Pontianak-Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

4. Tanah kosong luas seluas 43.835 m2 di Jalan Wajok Hilir Km 12, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

5. Tanah Kosong seluas 932 m2 di Jalan S Parman, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

6. Tanah kosong seluas 1.039 m2 di Jalan Putri Dara Nante No:1, Kota Pontianak.

7. Tanah dan bangunan seluas 6.045 m2 di Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak.

8. Tanah kosong seluas 1.162 m2 di Jalan Ahmad Yani No:2, Kota Pontianak.

9. Tanah dan bangunan seluas 727 m2, Eks Rumah Dinas Jabatan Kepala Bappeda di Jalan Pang Semangai No: 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kota Pontianak.

10. Tanah dan bangunan seluas 322 m2 di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak.

11. Tanah kosong, luas 724 m2 di Jalan Alianyang, Kota Pontianak.

12. Tanah dan bangunan seluas 323 m2 di Asrama Rahardi Oesman Surabaya, Jalan Semolowaru Selatan XIII No:5, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

13. Tanah dan bangunan, luas 1.575 m2, eks Rumah Dinas PU di Jalan MT. Haryono No 27, Kota Pontianak.

14. Tanah kosong seluas 38.940 m2 di Jalan Wajok Hilir, KM 13, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

15. Tanah dan bangunan seluas 400 m2, Eks Rumah Dinas Jabatan Disnaker, Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Raya 1, Sungai Raya.

16. Tanah dan bangunan seluas 24.500 m2 Kantor UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Provinsi Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak.

17. Tanah dan bangunan seluas 5.379 m2, Kantor UPT Taman Budaya, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved