Curi Motor Teman Akrab Pakai Kunci Duplikat, Seorang Pria Ditangkap Polisi

tersangka AS menyerahkan kunci motor tersebut ke AR yang merupakan abang iparnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Dok. Polresta Pontianak.
Tersangka di amankan Polresta Pontianak. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kembali meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Senin (10/8/2020).

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa tersangka yang di amankan saat ini ialah AS (23), sementara rekannya Berinisial AR masih dalAm tahap pencarian.

 Rully Robinson Polii menjelaskan, tersangka dan korban merupakan teman akrab, dan kerab main kerumah korban.

Akhir Juli lalu, AS sudah merencanakan untuk melakukan pencurian tersebut, dimana saat itu ia main kerumah korbannya dan tanpa disadari korban, AS mengambil kunci duplikat motor korban yang disimpan didepan kamar korban.

Setelah itu, tersangka AS menyerahkan kunci motor tersebut ke AR yang merupakan abang iparnya.

Pencuri Motor di Parkiran Warkop Kota Pontianak Ditangkap Polisi

Kemudian, pada Sabtu (8/8/2020) ketika korbannya bersantai di sebuah warkop di jalan Letjend Suprapto Pontianak bersama tersangka AS, AS menginformasikan ke AR untuk mencuri motor korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dicurinya beberapa waktu lalu.

"Pelaku AS ini menghubungi abang iparnya dan mengarahkan untuk menuju posisi motor korban yang yang sedang terparkir di TKP untuk diambil tanpa ijin dan dibawa ke parkiran Hotel yang ada di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya,"ujar Rully Robinson Polii.

Saat korban hendak pulang, iapun menyadari motornya telah hilang dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.

Menerima laporan korban, Personel Satreskrim Polresta Pontianak pun bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dinas Kesehatan akan Swab Keluarga Anggota DPRD Ketapang yang Positif Covid-19

Dari hasil penyelidikan, petugas pun mendapat informasi bahwa AR dan AS lah yang melakukan pencurian tersebut.

Pada Senin (10/8/2020), tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mendapat informasi keberadaan AS.

"Pers mendapatkan informasi dari informan bahwa Pelaku pencurian sedang berada di Warkop Upgrade Jalan L. Suprapto Kel. BMD Kecamatan Pontianak Selatan, mendapatkan informasi tersebut, Personel bergerak untuk mendatangi lokasi yang diduga tempat keberadaan yang diduga pelaku pencurian tersebut, sekira pukul 16.00 Wib Pers berhasil mengamankan yang diduga pelaku pencurian berinisial AS, dan dari hasil interogasi AS mengakui perbuatannya, yang mencuri motor tersebut bersama AR yang masih buron," kata Rully Robinson Polii .

Saat ini, tersangka AS dan sejumlah barang bukti yang terdiri sepeda motor korban, sepeda motor pelaku sebagai sarana, serta handphone pelaku telah di amankan petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved