Pencuri Motor di Parkiran Warkop Kota Pontianak Ditangkap Polisi

Korban atas nama FA (21), melaporkan telah kehilangan satu unit motor honda beat di parkiran Warkop pada tanggal 8 Agustus lalu.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka pencurian motor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kaporesta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Sabtu (8/8/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah Warkop, Jalan LetJend Sutoyo.

"Korban atas nama FA (21), melaporkan telah kehilangan satu unit motor honda beat di parkiran Warkop pada tanggal 8 Agustus lalu," ujar AKP Rully, Selasa (11/8/2020).

Gunakan Obeng dan Pengait Besi Saat Beraksi, Dua Tersangka Perusakan 14 ATM Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan polisi, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku AS alias A, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi yang masuk pada tanggal 10 Agustus 2020, dan pada pukul 15.00 WIB kami mendapatkan info bahwa pelaku tengah berada di Warkop," katanya.

"Kami berhasil mengamankan tersangka AS dan berdasarkan interogasi singkat," jelasnya.

AS mengakui perbuatannya dengan cara sekitar akhir bulan Juli atau seminggu yang lalu, tersangka mengambil kunci ganda motor korban yang terletak di depan kamar korban.

Selanjutnya pelaku AS menyerahkan kunci ganda tersebut kepada abang iparnya berinisial A.

"Pelaku A mengambil motor tersebut dan membawanya ke parkiran salah satu hotel di kawasan Sungai Raya Dalam," ungkap AKP Rully.

Pencuri Sarang Burung Walet di Beduai Sanggau Berhasil Diamankan Polisi

Saat ini pelaku AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved