Gaji 13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020! Cek Rekening Anda, Daftar Penerima dan Besar Gaji
Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.
Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, mulai dibayarkan Senin 10 Agustus.
Pencairan ini merujuk pada diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP.
Jumat (7/8/2020) lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS dicairkan pada hari Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
• SEGINI Rincian Besaran Gaji 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Bakal Cair Senin 10 Agustus 2020
Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:
* Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.
* Staf khusus di lingkungan kementerian.
* Hakim ad hoc.