Breaking News

SEGINI Rincian Besaran Gaji 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Bakal Cair Senin 10 Agustus 2020

besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/URAY RIZKY HIDAYAT
Ilustrasi pencairan gaji 13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pencairan gaji 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri rencananya bakal dilakukan besok Senin, 10 Agustus 2020.

Melansir Kompas.com, Presiden Joko Widodo memang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.

Lalu, berapa rincian besaran gaji ke13 yang akan diterima PNS, pensiunan, TNI dan Polri?

Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Gaji 13 2020 PNS, TNI, Polri & Pensiunan, Ada Gaji 13 Duda dan Janda

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Presiden Jokowi Setujui PP Pencairan Gaji 13 PNS & Pensiunan Juga TNI & Polri, Besaran Gaji 13 2020?

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima.

Pimpinan LNS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved