Gaji 13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020! Cek Rekening Anda, Daftar Penerima dan Besar Gaji

Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.

Editor: Marlen Sitinjak

* Pimpinan LNS, LPP, BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi.

* Pegawai non-PNS pada LNS, LPP atau BLU.

* Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Penerima pensiun atau tunjangan.

* Calon PNS.

Penerima Gaji 13 Kategori Janda, Terusan yang Tewas! Presiden Jokowi Teken PP, Berikut Rinciannya

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved