Tatap Muka Sekolah Zona Kuning DIPERBOLEHKAN, Mendikbud Nadiem Jelaskan PJJ Kurikulum Darurat

Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNNEWS
Mendikbud Nadiem Makarim 

Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.

Ini revisi SKB:

- Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

- Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah:

- Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.

- Disiapkan untuk semua jenjang

Tujuan modul pembelajaran:

- Khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit.

- Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa

"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved