TERJAWAB Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2020, Total Anggaran Rp 28,5 Triliun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS cair paling lambat pekan depan.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Untuk itu dim inta kepada Kepala KPPN agar:
a. melakukan koordinasi dengan Satker lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS.
b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.
5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Demikian untuk dipedomani.
ttd
Andin Hadiyanto.

Berikut Isi Surat Edaran PT Taspen yang tersebar via WA:
4 Agustus 2020
Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2
Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat
Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020