TERJAWAB Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2020, Total Anggaran Rp 28,5 Triliun
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS cair paling lambat pekan depan.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan pembayaran gaji ke-13 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, akhirnya terjawab.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS cair paling lambat pekan depan.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
• FIX Gaji 13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020 - Dimulai dari Pensiunan, PNS TNI dan Polri Kapan?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.
Bendahara Keuangan Negara tersebut menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Terkait gaji ke-13 tersebar via WhatsApp fotocopy Nota Dinas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI mengeluarkanNomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.