FIX Gaji 13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020 - Dimulai dari Pensiunan, PNS TNI dan Polri Kapan?
Pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga betas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan tanggal 6 Agustus.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair Senin 10 Agustus 2020 namun khusus untuk PNS yang sudah pensiun.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari PT TASPEN (Persero) nomor: SRT-254/F/082020 tertanggal 4 Agustus 2020 poin 1 berbunyi:
Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Sedangkan untuk nasib Gaji ke-13 para PNS, TNI dan Polri yang aktif masih dalam tahap penyusunan langkah-langkah pembayaran.
Hal ini diketahui dari Nota Dinas Kementerian Keuangan NOTA DINAS Nomor : ND-655/PB/2020.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai NonPNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Selengkapnya, berikut isi surat edaran tersebut:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.
c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga betas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga betas tersebut.
e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga betas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.