Gaji 13 PNS Cair Paling Lambat Minggu Depan & Gaji 13 PNS Pensiun Cair Senin 10 Agustus 2020
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan tahun 2020, akhirnya terjawab.
Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.
• Peringatan Dini Potensi Gerakan Tanah di DKI Jakarta Agustus 2020 dari PVMBG Badan Geologi
• Www.prakerja.go.id Daftar Online Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka Pekan Depan, Begini Cara Daftar
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat."
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun."
"Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.