Andi : Program BSPS Merupakan Kebijakan Presiden
Ia berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang masih serba kekurangan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Andi Suganda, mengatakan program BSPS ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka menyediakan rumah layak huni masyarakat.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang lebih layak, sehat dan nyaman. Dan bantuan ini tidak diberikan berupa uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan," ujar Andi, Kamis (6/8/2020).
Dalam pelaksanaannya nanti, Ia mengatakan masyarakat membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong-royong.
"Adapun bantuan ini dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," katanya.
• Pemkab Mempawah Terima Bantuan 146 Rumah Tak Layak Huni
Ia berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang masih serba kekurangan.
"Kami berharap dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat kita yang rumah nya tidak layak huni. Sehingga masyarakat bisa menikmati rumah yang layak untuk beristirahat," pungkasnya. (*)