Andi : Program BSPS Merupakan Kebijakan Presiden

Ia berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang masih serba kekurangan.

Istimewa
Pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Kalimantan I Kementerian PUPR meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I, Andi Suganda, mengatakan program BSPS ini merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam rangka menyediakan rumah layak huni masyarakat.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang lebih layak, sehat dan nyaman. Dan bantuan ini tidak diberikan berupa uang tunai, melainkan berupa bahan bangunan," ujar Andi, Kamis (6/8/2020).

Dalam pelaksanaannya nanti, Ia mengatakan masyarakat membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong-royong.

"Adapun bantuan ini dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang," katanya.

Pemkab Mempawah Terima Bantuan 146 Rumah Tak Layak Huni

Ia berharap dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang masih serba kekurangan.

"Kami berharap dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat kita yang rumah nya tidak layak huni. Sehingga masyarakat bisa menikmati rumah yang layak untuk beristirahat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved