Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Bekuk Tersangka Pencurian Viral di Media Sosial
Benar kami telah berhasil mengamankan 1 dari 2 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP berinisial A als AJ (40) warga Jl Ya M Sabran Gang Manunggal Pontianak Timur, Rabu (5/8/2020).
Aksi kejahatan ini sempat terekam CCTV di tempat kejadian perkara dan viral di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, benar kami telah berhasil mengamankan 1 dari 2 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial yang terjadi di Jl Nur Ali Pontianak," jelas Rully, Rabu (5/8/2020).
• Bahaya Hoaks Covid-19 Dapat Renggut Nyawa Manusia, Ahli Epidemiologi Minta Keamanan IT Ditingkatkan
Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 17.06 WIB di Jalan Nur Ali, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, tersangka mengambil tas merk hand bag yang berisikan uang Rp 500 ribu dan RM 50.
Kemudian 1 buah set make up kunci mobil dan kunci rumah beserta surat-surat penting lainnya milik korban Maged Abdul Kareem Abdo Al Mesbahi yang disimpan di atas meja makan.
Kemudian korban membuat laporan polisi di Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan, menindak lanjuti laporan polisi tersebut.
Berdasarkan video pelaku yang terekam CCTV personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, personel Jatanras mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1, Gang Harmonis, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Mendapatkan informasi tersebut personel Jatanras Polresta Pontianak Kota segera menuju ke alamat yang dimaksud dan mendapatkan tersangka pencurian sedang berada di alamat tersebut.
Berdasarkan intrograsi singkat terhadap tersangka pencurian, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di TKP tersebut di atas bersama-sama H als D (DPO).
Namun pada saat anggota melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan 1 buah pisau dengan panjang 20 cm.
"Sehingga anggota kami memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan. Akhirnya anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," terang Rully.
• Jejak Terakhir Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Terdeteksi, Kapolresta Kerahkan Seluruh Jajaran
Setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Anton Soerdjawo Pontianak selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah pisau dan 1 unit sepeda motor Yamah NMX Warna Hitam dibawa ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut. (*)