Sempat Tertunda, Gaji 13 Cair Minggu Depan! Nominalnya Setara THR

Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi | Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan menerima gaji ke-13 Agustus 2020 ini. 

Di mana gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sebesar gaji sebelumnya.

Revisi PP

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiunke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar mantan Direktur Bank Dunia itu Juli lalu.

Login Akun SSCN 2020 di Sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang Tes SKB, Peraturan Tes SKB CPNS 2019

Tanpa Tunjangan Kinerja

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani awal Juli 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved