INFO TERBARU Pencairan Gaji 13 2020 Kemenkeu Putuskan Waktu Pencairan Gaji 13 Pegawai & Pensiunan
SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat terkait pencairan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Adanya surat ini menunjukan pencairan gaji 13 tahun 2020 sudah didepan mata.
Para pegawai sempat bertanya-tanya kapan gaji 13 ini akan dicairkan oleh pemerintah.
Gaji 13 adalah tambahan penghasilan bagi para pegawai.
Tahun-tahun sebelumnya gaji 13 selalu dicairkn pertengahan tahun.
Namun kali ini gaji 13 sedikit telat dan dicairkan bulan Agustus.
Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Berikut isi Nota Dinas tersebut:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.