IDENTITAS Dua Buronan Kelas Kakap Asal Indonesia Ditangkap di Amerika, Kronologi & Proses Pemulangan

Indra Budiman dan Sai Ngo “ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika [ICE] karena masalah keimigrasian, yaitu overstay

Editor: Rizky Zulham
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelarian buronan kelas kakap asal Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo harus berakhir di Amerika.

Beberapa pejabat Indonesia membenarkan laporan penangkapan dua buronan kelas kakap di Amerika.

Pemerintah Indonesia sedang melakukan langkah untuk memulangkan keduanya ke tanah air.

Namun penangkapan yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019 karena masalah keimigrasian, yaitu pelanggaran izin tinggal.

“Pihak KJRI Los Angeles dan KJRI Houston telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait kedua orang itu,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada VOA, Selasa (4/8/2020) malam.

Atpol KBRI DC : Kami Lakukan Langkah Maksimal

Diwawancara secara terpisah, Atase Polisi Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC, Ary Laksamana Widjaja mengatakan Indra Budiman dan Sai Ngo “ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika [ICE] karena masalah keimigrasian, yaitu overstay, dan saat ini masih dalam proses pengadilan keimigrasian.”

Ary menjelaskan bahwa Indra Budiman ditangkap pada tahun 2018 dan saat ini menjalani tahanan luar dan wajib lapor di California.

Sementara Sai Ngo ditangkap tahun 2019 dan masih berada dalam tahanan imigrasi di Texas.

“Benar bahwa keduanya adalah buronan Indonesia yang ada dalam daftar Interpol Red Notice,” tegasnya.

Lebih jauh Ary menggarisbawahi langkah yang sedang dilakukan untuk dapat memulangkan kedua buronan itu ke tanah air.

“Kami sedang koordinasikan dengan pihak-pihak terkait di Ameriak untuk bisa memulangkah yang bersangkutan ke Amerika. Kami sedang upayakan secara maksimal.”

Indra Budiman & Sai Ngo Buron Sejak 2015

Menurut keterangan pers Indonesian Police Watch (IPW), Indra Budiman adalah buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali.

Bersama mitranya, Christopher Andreas Lie, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga satu miliar rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved