Akibat Pengaruh Alkohol Warga Bengkayang Dibacok di Rumah Mertua

Setelah sekian waktu berlalu sambil mengobrol dan minum-minuman beralkohol tersebut sekira pukul 14.00 WIB terjadi pertengkaran mulut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka dan korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Sanggau Ledo, Polres Bengkayang, Polda Kalbar menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat di rumah sakit dan tidak sadarkan diri.

Peristiwa naas itu terjadi di Desa Pisak, Dusun Semadum, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang.

"Seorang warga di dusun yang sama dengan korban berinisial NR melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial BB di rumah tersangka," kata Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, Rabu (5/8/2020).

Komisi IV DPRD Kota Pontianak Kritisi Direktur RS Sultan Muhammad Jarang Hadiri Undangan DPRD

Hal ini berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 78 /B/VIII/RES.1.6/2020/ Sek Sanggau Ledo tanggal 04 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Kapolsek menerangkan kronologis kejadian.

Pada Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, awalnya korban BB bertamu bersama mertuanya ke rumah pelaku NR.

Di rumah pelaku BB dan mertuanya ditawari minuman alkohol dan dinikmati mereka bersama-sama.

Setelah sekian waktu berlalu sambil mengobrol dan minum-minuman beralkohol tersebut sekira pukul 14.00 WIB terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban BB.

"Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka NR terhadap korban BB yang terjadi di rumah NR," jelasnya.

Adapun cara tersangka menganiaya korban dengan melemparkan sebilah parang panjang 45 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kanan.

Tersangka juga membacok kepala BB bagian belakang menggunakan sebilah parang dengan ukuran panjang 80 cm, yang mengakibatkan BB sampai tidak sadarkan diri (pingsan).

"Setelah kejadian tersebut BB dibawa ke Puskesmas Sanggau Ledo untuk diobati dan kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk penanganan medis lebih lanjut," ujar Dwiyanto melanjutkan.

Jadwal Tes SKB CPNS Formasi 2019 September hingga Oktober 2020 dan Sejumlah Syarat Wajib Dipenuhi

Adapun barang bukti yang disita atas kejadian tersebut berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 buah parang berukuran 45 cm.

Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved