Pertamina dan Dinas Perdagangan Singkawang Siapkan Sistem Kartu Antrean Tabung Gas LPG 3 Kilo

Tujuan utama penerapan sistem kartu antrean tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan Covid-19, lantaran pandemi tersebut hingga kini belum usai.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKI KURNIA
WAWANCARA - Sales Branch Manager II Kalbar, Avip Noor Yulian (kiri) dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Singkawang, Muslimin (Kanan) saat diwawancarai awak media, Senin (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan Kota Singkawang bersama Pertamina menggelar sosialisasi penerapan sistem kartu antrean kepada pemilik agen dan pangkalan gas elpiji di Kota Singkawang.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (4/8/2020) lalu.

Sales Branch Manager II Kalbar, Avip Noor Yulian menuturkan Pertamina telah mengadakan kerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Singkawang untuk memanggil seluruh pemilik agen dan pangkalan untuk adanya penerapan sistem kartu antrean.

Ia menjelaskan, tujuan utama penerapan sistem kartu antrean tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan Covid-19, lantaran pandemi tersebut hingga kini belum usai.

"Apabila tetap kita lanjutkan mekanisme antrean seperti sebelumnya, dikhawatirkan nanti malah akan ada kerumunan massa yang dapat menimbulkan risiko baru terhadap penularan Covid," terang Avip kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

Puluhan Warga Gang Happy Singkawang Jalani Rapid Test, Hasil Seluruhnya Non Reaktif

Alasan lainnya, kata Avip, kerumunan warga tidak hanya menjadi potensi penyebaran Covid-19, namun juga mengganggu ketertiban umum.

Tidak hanya itu, ia menerangkan dengan adanya kartu antrean tersebut, nantinya akan ada peran aktif pemerintah dari tingkat Camat hingga Lurah dan RT yang akan membantu mendata dan memverifikasi warga yang menggunakan tabung LPG Melon tersebut.

"Sehingga diharapkan nantinya ke depan elpiji 3 kilogram ini bisa jadi tepat sasaran," ungkap Avip.

Selain itu, ia menuturkan telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Singkawang untuk melakukan pendataan terhadap pelaku usaha mikro.

Sehingga hanya pelaku usaha mikro dan warga kurang mampu yang dapat menggunakan tabung gas elpiji 3 kg tersebut.

"Secara peraturan perundangan itu memang hanya ditujukan untuk usaha mikro dan rumah tangga," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved