DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Eksekutif

untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Bupati Sanggau Paolus Hadi saat menyerahkan empat Raperda Eksekutif secara simbolis kepada Ketua DPRD Sanggau, Jumadi di Aula Kantor DPRD Sanggau, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU-DPRD Sanggau menggelar rapat ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif Kabupaten Sanggau tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Selasa (4/8/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam dan dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dan Anggota DPRD Sanggau.

Selain itu, Hadir juga Kapolres Sanggau Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus, Perwakilan dari Kasdim 1204/Sanggau, Mayor Czi Budi Rahardi, pimpinan OPD Sanggau dan undangan lainya.

Keempat Raperda tersebut adalah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik, Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039 dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan gambaran dan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun 2020 tersebut. Pertama Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

"Bahwa sehubungan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan atas peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah Tanggapi Rencana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

"Pemkab Sanggau perlu melakukan penyempurnaan guna untuk mengoptimalisasi serta meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Sanggau yang mencakup pengaturan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Kabupaten, dan rumah sakit daerah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," tambahnya.

Kemudian, Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di daerah perlu dilakukan upaya optimalisasi melalui sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih modern.

"Dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang baik, Namun tetap mengedepankan pola pemungutan yang sederhana, efektif, dan efisien yang memudahkan bagi wajib pajak untuk membayar pajak. Diantaranya melalui penerapan sistem pembayaran pajak secara sistem elektronik Billing," ujarnya.

Tujuannya, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak untuk menghindari tindakan kolutif dan koruptif. Serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak," tuturnya.

Kemudian, Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039. Raperda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perda Kabupaten Sanggau nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2014-2034.

"Yang mengamanatkan arahan pemberian perizinan yang lebih operasional melalui RDTR dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau," ujarnya.

Desa ODF di Sekadau Bertambah, Rupinus Apresiasi Komitmen Warga Desa

Sehingga, lanjutanya, dengan adanya Perda tentang RDTR kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau ini, maka kelangsungan kegiatan investasi di Kabupaten Sanggau dapat lebih cepat dan lebih maksimal dilakukan.

"Investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin lokasi melalui sistem OSS yang telah didukung dengan peraturan daerah tentang RDTR ini," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved