Polres Ketapang Bekuk Dua Tersangka Penambang Tanpa Ijin di Lokasi Indotani

AKP Prymastya melanjutkan adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari satu unit eksavator yang sebelumnya telah diamankan oleh pihaknya.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kedua tersangka atas kepemilikan satu unit Eksavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Selasa (1/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Satreskrim Polres Ketapang mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan satu unit eksavator yang digunakan untuk penambangan tanpa izin di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Selasa (21/7/2020).

“Iya benar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu kami telah mengamankan dua orang yaitu PU dan LJ di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan yang dimana sewaktu kami melakukan penertiban dilokasi tambang indotani pada tanggal 1 Juli 2020 keduanya kabur masuk kedalam hutan," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dyran Maestro, Senin (3/8/2020)

AKP Prymastya melanjutkan adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari satu unit eksavator yang sebelumnya telah diamankan oleh pihaknya.

Polsek Benua Kayong Polres Ketapang Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Polda Kalbar Siap Bantu Polres Ketapang Tangani Karhutla

Sementara LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan terkait kepemilikan dari alat berat tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan sudah diamankan dua tersangka kepemilikan satu alat berat tersebut.

“Terkait dengan alat berat eksavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat.

Kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan,“ lanjutnya.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2020, Polres Ketapang melakukan penertiban penambangan tanpa izin di Lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Yang mana dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tujuh unit alat berat eksavator di lokasi tambang.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved