Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 Cair Pertengahan Agustus 2020 ? Kemenkeu Siapkan Rp 28,5 Triliun

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dijadwalkan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Dikabarkan, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan mencairkan gaji ke-13 lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.

KEPASTIAN Gaji 13 di Bulan Agustus, Seminggu Lagi Cair Tinggal Menunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya.(Tribunnews)
Editor: Hasrul
Kementerian Keuangan bakal segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. (Tribunnews) 

Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diupayakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP).

Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.

Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi.

Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Secara rinci, alokasi APBN untuk aparat sipil negara (ASN) pusat terbagi menjadi dua.

Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved