Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 Cair Pertengahan Agustus 2020 ? Kemenkeu Siapkan Rp 28,5 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun.
Sementara untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.
Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur APBN.
"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.
"Namun pelaksanaan Undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19," imbuhnya.
Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.
"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi."
"Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi," jelas Mulyani.