1 Agustus Klaim Token Listrik Gratis Sudah Bisa Dilakukan, Jangan Lewatkan! www.pln.co.id & WA PLN

Pemerintah pun memberikan perpanjangan, awalnya Apri - Juni, kini diperpanjang dari Juli - September 2020.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Instagram PLN
Informasi terbaru listrik gratis PLN Agustus 2020 

- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

token listrik gratis Agustus
token listrik gratis Agustus (TRIBUN/ISTIMEWA)

Chat PLN 08122123123

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan 

 Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Listrik Gratis 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA di Layanan PLN.CO.ID atau Chat WA PLN 08122-123-123
Listrik Gratis 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA di Layanan PLN.CO.ID atau Chat WA PLN 08122-123-123 Agustus 2020 (Tangkap Layar WhatsApp PLN)

Jika dari kedua cara diatas tidak bisa dilakukan masih ada opsi lainnya yang bisa dilakukan. 

Yakni dengan meminta bantuan terhadap apara desa atau kecamatan yang bisa dihubungi atau didatangi.

PLN sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses klaim token gratis.

Cara cek listrik penerima subdi atau tidak

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved