Bupati dan Wabup Hadiri Ritual Adat Penurunan Tempayan di Pabrik PTPN XIII
Untuk itu sebelum perusahaan memperoleh perpanjangan perizinan, masyarakat menuntut adanya perubahan status lahan perkebunan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau akan mengambil alih untuk beberapa hal yang belum tuntas, salah satunya mengenai perpanjangan izin HGU lahan perkebunan PTPN XIII.
Dalam prosesnya perusahaan berkewajiban untuk membahas hal tersebut bersama dengan pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan aturan-aturan adat.
• UPDATE Gaji 13 Cair Agustus 2020 | Tanggal Berapa Bulan Agustus 2020 Pencairan Gaji 13 PNS?
Untuk itu perlu penunjukan perwakilan dari para pihak untuk duduk bersama, Sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan dan para pihak memperoleh kepentingannya masing-masing.
“Pemerintah akan ambil alih untuk hal-hal yang belum tuntas. Salah satunya yaitu proses HGU sudah hampir selesai. Ada kewajiban perusahaan harus membahasnya dengan pemerintah dan masyarakat," katanya.
"Disitulah nanti kita bahas. Tidak ada yang menang atau kalah, juri kita peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga tentu aturan adat kita. Saya berharap tunjuk lah perwakilan yang dapat mewakili," tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu.
Wakil Bupati Sanggau yang juga Ketua DAD Sanggau, Yohanes Ontot berharap kepada masyarakat adat kebun sungai untuk tetap bersabar dan optimis bahwa solusi yang terbaik akan segera didapatkan.
"Sehingga keinginan masyarakat dapat terakomodir dan pihak perusahaan juga dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya," pungkasnya. (*)