2 Tersangka Jalani Rapid Test Cegah Covid-19 Sebelum Dilimpahkan Pada Kejaksaan Negeri Sintang
Pemeriksaan atau rapid test terhadap tersangka ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -
Beberapa waktu lalu Unit Reserse Kriminal Polsek Kelam Permai mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat ini Polsek sedang mengurus berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.
Sementara menunggu proses hukum berlanjut, Unit Reskrim Polsek Kelam melaksanakan pemeriksaan rapit test terhadap dua orang tersangka berinisial HS dan SO itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan membawa keduanya ke posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Dinas Kesehatan Sintang.
"Pemeriksaan ini kita lakukan guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Aipda Lukman Hidayat, Kanit Reskrim Polsek Kelam Permai, Kamis (30/7/2020).
"Unit Reserse Kriminal Polsek Kelam Permai melaksanakan pemeriksaan rapid test dan hasil dari pemeriksaan semuanya non reaktif. Pemeriksaan atau rapid test terhadap tersangka ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Begitu juga ketika masuk nanti ke lapas dilakukan rapid test juga," ungkapnya.
• Sat Reskrim Polres Melawi Bekuk 2 Pembobol Rumah Honorer Satpol PP Melawi, 1 Buron
Kapolsek Kelam Permai, Iptu Eko Supriyatno menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar keduanya dipastikan sehat dan siap untuk menjalani proses hukum.
“Tindakan ini kita lakukan untuk berjaga-jaga. Mereka kan juga merupakan tanggung jawab kita mengurusnya termasuk memastikan kesehatan fisik mereka untuk menjalani proses hukum yang berjalan," tuturnya.
"Salah satunya kita harus memastikan keduanya tidak terkena virus Covid-19. Ya dengan melakukan rapid tes pada keduanya. Untung saja hasilnya non reaktif, jadi kita pastikan mereka aman untuk menjalani proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri,“ kata Iptu Eko. (*)