Pelaksanaan Proyek Diminta Jalankan Protokol Kesehatan
hal yang perlu menjadi perhatian dalam protokol pencegahan covid 19 di proyek konstruksi adalah pembentukan Satgas Pencegahan Covid 19.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan, Dedy menghimbau kepada seluruh pelaksana proyek, konsultan, mandor serta para pekerja, untuk menjalankan protokol kesehatan, di masa New Normal Covid-19.
"Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan, untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Dengan memasang pemberitahuan, baik memalui spanduk spanduk himbauan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan secara periodik untuk memeriksa suhu badan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
• KLHK Apresiasi PN Jakarta Selatan Putuskan PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar
Dedy menjelaskan, sebagaimana edaran kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, hal yang perlu menjadi perhatian dalam protokol pencegahan covid 19 di proyek konstruksi adalah pembentukan Satgas Pencegahan Covid 19.
"Jadi pemilik bersama konsultan pengawas dan kontraktor wajib membentuk satuan tugas pencegahan Covid-19. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan kontraktor seperti ruangan lengkap, dengan fasilitas sarana kesehatan atau bekerjasama dengan pihak rumah sakit, atau puskesmas terdekat, pelaksanaan pencegahan Covid 19 di lapangan," ungkapnya. (*)
