Samakan Persepsi Tentang Pergub dan Perda Karhutla, Pemkab Sekadau Gelar Rakor Pencegahan Karhutla

Sehingga ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. Mudah-mudahan tidak berbenturan dengan kearifan lokal.

Tribunpontianak.co.id/Marpina Sindika Wulandari
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau, Selasa (28/7/2020).

Rapat terbatas yang digelar di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, itu dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengimplementasian peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Asisten 1 Setda Kabupaten Sekadau Fendy, mengatakan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara peraturan Gubernur Kalbar dan Raperda inisiatif DPRD kabupaten Sekadau tentang Pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.

"Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Sekadau sudah melalui tahapan yang semestinya, bahkan kemarin sudah di paripurnakan untuk ditetapkan dengan beberapa catatan. Catatan inilah yang perlu kita koordinasikan terkait implementasi di lapangan," kata Fendy.

Karena, lanjut Fendy jika Raperda yang sudah ditetapkan sebelumnya, diimplementasikan dengan tidak mempertimbangkan beberapa faktor, maka mungkin akan terjadi benturan.

"Masih ada masukan-masukan yang perlu diramu kembali. Sehingga ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. Mudah-mudahan tidak berbenturan dengan kearifan lokal," tandasnya.

Edi Kamtono Lesakkan 2 Gol Pada Laga Persahabatan Pemkot Pontianak Vs Journalis FC

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk penyempurnaan Raperda karhutla di Kabupaten Sekadau.

"Di kabupaten Sekadau banyak keluarga, saudara kita menggunakan ladang berpindah, dan kita harus mengacu ke peraturan daerah karena nantinya tidak mungkin kita ini membiarkan terdapat hal-hal yang tidak diinginkan," kata Zainal.

Maka dengan adanya inisiatif tersebut, Zainal menyebut DPRD ingin mengkoordinir masyarakat, yang biasanya berladang di luar batas, di luar peraturan. Supaya peraturan itu bisa diterapkan di masyarakat dengan tidak bertentangan dengan peraturan di Provinsi ataupun Perbup Sekadau.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, perwakilan Kejari Sekadau, Kodim 1204 Sanggau-Sekadau,BPBD Sekadau, dan bagian hukum Setda Sekadau. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved