Syarat Beli Gas 3 Kilo Lampirkan Foto Kopi KTP dan Celup Jari Pada Tinta, 1 KTP 1 Tabung LPG 3 Kilo
Setiap warga yang ingin membeli tabung gas 3 kilo wajib melampirkan foto kopi KTP. setiap jari warga yang membeli dicelupkan pada tinta.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
ANTRE - Warga antre saat membeli tabung gas 3 kilo pada operasi pasar LPG di Pasar Kemuning, Senin (27/7/2020).
Ia juga meminta wali kota untuk tegas dalam hal ini.
“Kalau aparat bisa menangkap mereka yang bermain cabut langsung izin dan distributornya. Pak Wali Kota harus tegas cabut izinnya,” ujarnya.
Dikatakannya karena menyangkut izin tersebut kewenangannya ada di wali kota dan bupati bukan pada Gubernur.
“Saya kalau boleh cabut sudah saya cabut kalau kewenangan pada saya. Sayang kewenangan pada bupati dan wali kota. Kalau bisa cabut saja distributornya dan izin yang lain. Kita jangan pelihara pengusaha yang nakal kayak gitu kasihan masyarakatnya," pungkasnya. (*)