Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Nyolong Sepeda, Ini Ancaman Hukumannya
Tak menunggu waktu lama, mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus YA beserta barang bukti yang dicurinya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Selama penerapan Era New Normal di masa Pandemi Covid 19, warga masyarakat Kota Pontianak banyak yang kembali menggandrungi sepeda untuk menjaga kebugaran dan mengurangi stres akibat penatnya fikiran dari sibuknya pekerjaan.
Banyaknya warga yang kembali menggunakan sepeda ini pun membuaat YA alias DY (27) warga kecamatan Pontianak Barat tergiur untuk mencuri sepeda.
Bermodal nekat, pada Jumat (19/6/2020) sekira pukuL 04.00 WIB, YA nekat masuk kerumah targetnya dengan meloncat pagar dan kemudian menggondol satu unit sepeda milik korbannya yang berharga jutaan rupiah, yang disimpan korban dibelakang rumahnya.
Atas kehilangan itu, korbanpun melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Banyaknya warga yang kembali menggunakan sepeda ini pun membuaat YA alias DY (27) warga kecamatan Pontianak Barat tergiur untuk mencuri sepeda.
Bermodal nekat, pada Jumat (19/6/2020) sekira pukuL 04.00 WIB, YA nekat masuk kerumah targetnya dengan meloncat pagar dan kemudian menggondol satu unit sepeda milik korbannya yang berharga jutaan rupiah, yang disimpan korban dibelakang rumahnya.
Atas kehilangan itu, korbanpun melapor ke Polsek Pontianak Barat.
• Tren Bersepeda Meningkat, Wabup Sujiwo Imbau Patuhi Rambu Lalu Lintas
Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Elang Jati dari Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas serta informasi keberadaan pelaku pencurian itu.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa pada Jumat (24/7/2020) YA berada dikawasan jalan Tabrani Ahmad, kecamatan Pontianak Barat,"ujar AKP Rully. sabtu (25/7/2020).
Tak menunggu waktu lama, mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus YA beserta barang bukti yang dicurinya.
Atas perbuatannya YA akan diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: