Hiswana Migas Pontianak Pastikan Tak Ada Anggota yang Berikan Komisi Terkait Perizinan

Yuliansyah menegaskan bahwa kepengurusan izin ataupun memperpanjang izin harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Syahroni | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Pengurus Hiswana Migas Pontianak memberikan keterangan bahwa tidak ada anggota yang memberikan fee atau komisi pada Pertamina, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Pontianak, Yuliansyah memastikan bahwa anggotanya tidak ada yang memberikan komisi pada Pertamina saat mengurus izin.

Yuliansyah menegaskan bahwa kepengurusan izin ataupun memperpanjang izin harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pengurus Hiswana Migas, Yuliansyah menambahkan tidak ada anggota yang memberikan fee pada Pertamina.

"Tidak ada satupun pengurus dan anggota Hiswana Migas menyatakan mereka pernah memberikan uang atau berbentuk apapun kepada pejabat Pertamina," katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor Hiswana Migas, Jumat (24/7/2020).

Sutarmidji Meradang Masyarakat Kesulitan Dapat LPG 3 Kilo Sebut Pertamina Selalu Berkilah Stok Aman

Yuli menyampaikan pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui oknum yang mengaku dirugikan oleh pejabat Pertamina.

Sampai sekarang tidak ada pengusaha SPBU yang mengeluh terkait masalah tersebut.

Hingga saat ini jumlah anggota Hiswana Migas sebanyak 275 perusahaan di seluruh Provinsi Kalimantan Barat.

"Kita membantah keras, tidak ada salah satu anggota maupun pengurus Hiswana Migas merasa dirugikan karena harus memberikan uang atau sejenisnya," ungkap Yuli.

Yuli menerangkan dalam masa pandemi Covid-19 Pertamina memberikan keringanan kepada pengusaha.

Pengusaha tidak perlu melakukan kontrak perpanjangan SPBU dan Agen Lpg di Balikpapan.

Pertamina memberikan keringanan dengan memperbolehkan melakukan kontrak pada wilayah masing-masing.

Kebijakan ini ia apresiasi dan ia meyakini tidak mungkin pengusaha SPBU akan menjelekkan Pertamina.

"Bagaimana pengusaha mau menjelekkan Pertamina seperti itu, sedangkan Pertamina sudah berbuat baik kepada pengusaha," tuturnya.

Yuli mengungkapkan terkait masalah SPBU pada wilayah 3T. Pada dasarnya pengurusan SPBU 3T memiliki tahapan.

Seluruh pengusaha yang SPBU 3T ditunjuk oleh kepala daerah pada wilayah masing-masing.

Sehingga fungsi Pertamina hanya menerima dan memproses usulan kepala daerah.

"Pertamina tidak ada menerima bayaran-bayaran seperti itu, tapi kalau pembangunan benar harus bayar, namanya aja membangun, mana ada membangun gratis," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved