Idul Adha 2020

Tips Memilih Hewan Kurban, Syarat Orang Berkurban dan Waktu Paling Baik Menyembelih Hewan Kurban

Sekadar mengingatkan, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tips Memilih Hewan Kurban, Syarat Orang Berkurban dan Waktu Paling Baik Menyembelih Hewan Kurban. 

Tips Memilih Hewan Kurban, Syarat Orang Berkurban dan Waktu Paling Baik Menyembelih Hewan Kurban

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah di Indonesia jatuh pada Jumat (31/7/2020) mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/7/2020) lalu.

Pada hari Idul Adha diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.

Sekadar mengingatkan, berkurban menjadi satu di antara ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dilakukan umat Muslim.

Harga Sapi Kurban 2020 Variatif, Cek Juga Harga Kambing dan Domba untuk Kurban Idul Adha 2020

Resep Gulai Kambing Enak, Ini Cara Memasak Gulai Kambing, Bumbu Gulai Kambing Mudah dan Praktis

Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik dan benar?

Pertanyaan itu sering muncul ketika menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Terutama bagi Anda yang memiliki niat suci untuk menyembelih hewan kurban tahun ini.

Bagi Anda yang sedang mencari bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik dan benar, kami memiliki tipsnya.

Selain perkara gemuk dan sehat, Anda juga harus memperhatikan usia hewan kurban.

Karena usia hewan kurban menjadi salah satu syarat hewan tersebut boleh dikurbankan.

Kepala Suku Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Rita Nirmala memberi sejumlah cara  memilih hewan kurban yang baik.

Seperti sapi atau kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha, sebagai berikut:

1. Hewan kurban cukup umur

Selain kondisi fisik, kita juga perlu memastikan kepada para pedagang bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur.

Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.

Sedangkan domba di atas satu tahun atau minimal berusia enam bulan apabila kesulitan mendapatkan domba berusia 1 tahun. 

Kemudian kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

Calon pembeli juga bisa memastikan hewan kurban tersebut telah cukup umur dengan melihat fisiknya, seperti tumbuhnya sepasang gigi tetap di rahang hewan kurban baik sapi, kerbau, domba, dan kambing.

2. Pilih hewan yang gemuk dan sehat

Masyarakat harus teliti saat memilih dan membeli hewan kurban agar hewan kurban itu benar-benar dalam keadaan sehat.

“Yang pertama pastikan mata hewan yang dipilih cerah dan tidak berair,” kata Rita.

Selain itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap bagian hidung.

Menurut Rita, hidung hewan ternak yang sehat dan baik adalah hidung yang terlihat basah dan berair.

“Pastikan juga bulu hewan kurban tersebut dalam keadaan bersih dan tidak kusam. Hewan kurban yang akan dibeli juga tidak kurus,” ujar Rita.

Rita menambahkan, hewan kurban yang memiliki nafsu makan baik dan gerakan yang lincah layak dipilih.

Tak lupa, Rita mengatakan kita juga perlu perhatikan kotoran hewan tersebut, harus dalam kondisi normal dan tidak mencret.

3. Pastikan hewan bebas dari cacat

Hewan kurban diharuskan bebas dari cacat.

Maka kita perlu memastikan keempat hal, yakni hewan tidak bermata sebelah atau buta, tidak pincang yang sangat, tidak amat kurus, dan tidak berpenyakit yang parah.

Sebab, apabila hewan ditemui memiliki kondisi cacat yang mencakup 4 hal itu, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Pastikan hewan tidak cacat, lihat bagian testis masih utuh sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang dan mata tidak buta,” kata Rita.

SYARAT ORANG BERKURBAN

Inilah syarat seseorang muslim dan muslimah yang dianjurkan berkurban.

Berikut penjelasan Buya Yahya, seperti dikutip dari buyayahya.org

Kurban dianjurkan bagi orang yang telah memenuhi syarat berikut ini :

1. Seorang muslim atau muslimah

2. Usia baligh

Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 (sembilan) tahun hijriah.

Keluar darah haid usia 9 (sembilan) tahun hijriah (bagi anak perempuan)

Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun.

Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.

3. Berakal

Orang gila tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk
berkurban atas nama orang gila tersebut atau diambilkan dari harta orang gila, jika walinya
adalah ayah atau kakeknya.

4. Merdeka.

Seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.

5. Mampu

Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

6. Rosyid

Bukan orang yang Mahjur ‘Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya atau karena pailit yaitu orang yang terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

Maka bagi siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang yang dianjurkan untuk bisa berkurban dan akan menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban.

Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut dari harta walinya atau dari harta anak tersebut jika walinya adalah ayah atau kakek.

Akan tetapi hal itu tidak menggugurkan sunnah kifayah bagi yang lainnya.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti dikutip pada buyayahya.org.

Dengan demikian, remaja juga sudah bisa melakukan kurban, tidak mesti harus dewasa baru melakukan kurban.

Namun juga melihat dari segi kemampuan, jika remaja sudah mampu, ada rezeki lebih, maka melakukan kurban juga sangat baik dilakukan.

Seperti tertera pada poin kelima di atas yakni punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya.

WAKTU PALING BAIK MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Ulama berbeda pendapat terkait awal waktu dan batas waktu penyembelihan hewan kurban, serta kebolehan menyembelih hewan kurban di malam hari.

Akan tetapi, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah Shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.

Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.

للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة

Artinya, “Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malah hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama sebelum tergelincir matahari, karena hal itu sunah.”

Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata.

إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء

Artinya, “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah.

Tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.

Tetapi perlu diingat, seluruh ulama sepakat bahwa tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum Shalat Id dilaksanakan.

Bagi siapa yang menyembelih pada waktu itu, maka penyembelihan itu tidak dianggap ibadah kurban. Wallahu a‘lam. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing dan Sapi Harus Memenuhi 3 Syarat Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved