Rekonstruksi Perkelahian Berujung Maut di Sintang, Tersangka RS Peragakan 22 Adegan

Pada saat itu SP mencoba mendekap korban yang memberontak agar tidak menemui pelaku, karena tidak mampu mencegah korban, saksi SP pun terjatuh.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - RS, tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap SF menjalani rekonstruksi di Mapolres Sintang, Kamis (23/7/2020).

Ada 22 reka adegan yang diperagakan oleh RS dihadapan jaksa dan penyidik Sat Reskrim Polres Sintang.

Satu persatu adegan kejadian minum-minum berujung maut pada Jumat (10/07) malam di sebuah warung di Jalan Bintara, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang diperagakan oleh RS.

Pemilik warung selaku saksi juga hadir, turut menambahkan rincian kronologis kejadian.

Sebelum terjadi penusukan, malam itu, SP (saksi) bersama dengan SF (korban) dan RS (pelaku) sedang bersantai sambil berkaraoke di warung milik RJ yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang. 

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020, Ini Penegasan Kapolres Sintang

BREAKING NEWS - Bocah Usia 3 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Desa Bernayau Sintang

Sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik warung RJ mengecilkan volume salon, sehingga menyebabkan korban emosi.

 Saksi SP menyuruh RJ untuk masuk ke dalam rumahnya.

Sementara pelaku (RS) mengatakan kepada SP dan korban agar pulang saja dan jangan membuat keributan.

SP lantas membawa SF pergi dari warung untuk pulang ke rumah.

Namun, dalam perjalanan, SF merasa tidak terima atas perkataan RS dan kembali ke warung. 

Pada saat itu SP mencoba mendekap korban yang memberontak agar tidak menemui pelaku, karena tidak mampu mencegah korban, saksi SP pun terjatuh.

Saat reka adegan, sebelum terjadi duel antara RS dan SF, tersangka mengaku terlebih dahulu dipukul menggunakan tebu oleh korban.

 “Dia (korban) ambil tebu yang ada di lantai lalu mukul saya, kena di rusuk, lalu ke kepala saya.

Saya angkat dua tangan saya ngelindungi kepala saya yang sakit. Dia terus mukul saya,” kata RS kepada penyidik saat diminta reka adegan.

Terdakwa Tidak Ada Keluhan Selama Sidang Virtual, PN Sintang Tunggu Keputusan MA

Pelaku terpojok. Dilihatnya gunting kertas, lalu menusuk korban. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved